Kemenag Kabupaten Aceh Tenggara Serahkan 20 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Nadzir

Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyerahkan 20 sertifikat tanah kepada  nadzir. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula PLHUT Kemenhaj Aceh Tenggara (04/05/2026).

Sebanyak 20 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada para nadzir, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset wakaf agar lebih terjamin secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Nasruddin, S.Ag, M. Pd.I menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada nadzir. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf adalah amanah ummat yang harus dijaga dan dimaksimalkan manfaatnya, dikelola dengan baik  oleh nadzir sebagai sumber kemashlahatan dan amal jariyah yang terus mengalir.

Penyelanggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Tenggara, H. Saharudin, S. Ag, M.M  juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam menjaga aset wakaf agar dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ia berharap, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kemenag, BPN Aceh Tenggara, Kejari Aceh Tenggara dan lembaga terkait lainnya dalam menjaga dan mengelola aset wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.